Jasa KITAS https://patendo.com/jasa-kitas/ sangatlah diperlukan oleh Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia dan memerlukan izin tinggal sementara.
KITAS sendiri merupakan singkatan dari ‘Kartu Izin Tinggal Terbatas’, yang diberikan bagi WNA yang perlu menetap di Indonesia, dan izin ini berlaku selama 1 tahun. Apabila masih perlu menetap di Indonesia setelah 1 tahun, maka warga asing tersebut harus melakukan perpanjangan KITAS.
